UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 1.159.208.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 270.778.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 888.4 30.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
