TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 1.163.964.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 1.171.723.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 7.759.000.000,00.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 1.159.208.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 270.778.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 888.4 30.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1980/1981 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada
anggaran Tahun Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1981
INDONESIA,
ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta padatanggal 26Juni 1981
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1980/1981 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo- anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun 1981 / 1982;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1)jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- lndische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3159).
