Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang KESEHATAN DJIWA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1966
TENTANG
KESEHATAN DJIWA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan Djiwa.
Mengingat : (a) Pasal 2 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang-
undang Tahun 1960 No.9 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
(b)Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
I. Mentjabut : Het Reglement op het Krankzinnigenwezen (Stbl. 1897 No. 54 dengan
segala perubahan dan tambahan tambahannya).
II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN DJIWA.
BAB I…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Jang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
(1) Kesehatan Djiwa adalah keadaan djiwa jang sehat menurut ilmu
Kedokteran sebagai unsur daripada kesehatan jang dimaksudkan
dalam pasal 2 Undang-undang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-
undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
(2) Penjakit djiwa adalah sesuatu perubahan pada fungsi djiwa, jang
menyebabkan adanya gangguan pada kesehatan djiwa, seperti jang
dimaksudkan dalam sub (a).
Pasal 2.
(1) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan ddjiwa, perawatan,
pengobatan penderita dan penjaluran bekas penderita penjakit djiwa
(selandjutnja disebut: sipenderita) jang dimaksudkan dalam Bab II
pasal 3, Bab III pasal 4 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau badan swasta.
(2) Dalam usaha-usaha seperti dimaksudkan dalam ajat (1) Pemerintah
perlu mengikutsertakan masjarakat.
BAB II…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II.
PEMELIHARAAN KESEHATAN DJIWA.
Pasal 3.
Dalam bidang kesehatan djiwa usaha-usaha Pemerintah meliputi:
- Memelihara kesehatan djiwa dalam pertumbuhan dan
perkembangan anak-anak.
- Menggunakan keseimbangan djiwa dengan menjesuaikan
penempatan tenaga selaras dengan bakat dan kemampuannja.
- Perbaikan tempat kerdja dan suasana kerdja dalam perusahaan dan
sebagainja sesuai dengan ilmu kesehatan djiwa.
- Mempertinggi taraf kesehatan djiwa seseorang dalam hubungannja
dengan keluarga dan masjarakat.
- Usaha-usaha lain jang dianggap perlu oleh Menteri Kesehatan.
BAB III.
PERAWATAN DAN PENGOBATAN PENDERITA PENJAKIT DJIWA.
Pasal 4.
(1) Perawatan, pengobatan dan tempat perawatan penderita penjakit
djiwa (selandjutnja disebut perawatan diatur oleh Menteri
Kesehatan).
(2) Menteri Kesehatan mengatur, membimbing, membantu dan
mengawasi usaha-usaha swasta, sesuai dengan Pasal 14 Undang-
undang Pokok Kesehatan.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5.
(1) Untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat
perawatan harus ada permohonan dan salah seorang jang tersebut di
bawah ini:
Sipenderita, djika ia sudah dewasa.
Suami/isteri atau seorang anggota keluarga jang sudah dewasa.
Wali dan/atau jang dapat dianggap sebagai sipenderita.
Kepala Polisi/Kepala Pamongpraja di tempat tinggal atau di
daerah dimana sipenderita ada.
- Hakim Pengadilan Negeri, bilamana dalam suatu perkara timbul
persangkaan, bahwa jang bersangkutan adalah penderita penjakit
djiwa.
(2) Petugas-petugas jang dimaksudkan dalam ajat (1) sub d mengajukan
permohonan:
- djika tidak ada orang seperti jang dimaksudkan dalam ajat (1)
sub b dan c.
djika sipenderita dalam keadaan terlantar.
demi kepentingan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 6.
(1) Perawatan dan pengobatan atas permohonan tersebut dalam pasal 5
ajat (1) sub a, b dan c, diselenggarakan setelah diadakan
pemeriksaan oleh dokter, jang menetapkan adanya penderita-
penderita penjakit djiwa dan sipenderita perlu dirawat.
(2) Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam waktu selambat-lambatnja 3 x 24 jam, petugas jang tersebut
dalam pasal 5 ajat (1) sub d wadjib mengusahakan keterangan dari
dokter bahwa jang bersangkutan memang menderita penjakit djiwa.
Pasal 7.
Djika ada keraguan apakah seseorang menderita penjakit djiwa atau
tidak, Menteri Kesehatan dapat menundjuk ahli-ahli untuk
menetapkannja.
Pasal 8.
(1) Seorang dalam perkara pidana, seperti jang dimaksudkan dalam
Pasal 5 ajat (1) sub e, dapat dirawat untuk diobservasi selama-
lamanya 3 bulan.
Waktu itu dapat diperpandjang, djika dokter jang memeriksanja
menganggap perlu.
(2) Djika orang jang dimaksudkan dalam ajat (1) ternyata menderita
penjakit djiwa, ia segera mendapat perawatan, djika tidak, ia
diserahkan kembali kepada Hakim Pengadilan Negeri jang
dimaksud dalam ajat (1).
(3) Dokter tersebut dalam ajat (1) harus memberikan laporan tertulis
dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal dimasukkannja
sipenderita ke dalam tempat perawatan kepada Hakim Pengadilan
Negeri jang bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV…
BAB IV.
HARTA-BENDA MILIK PENDERITA.
Pasal 9.
(1) Hakim Pengadilan Negeri setempat menetapkan, bahwa sipenderita
tidak mampu mengelola sendiri harta-benda jang ada padanja
miliknya dan/atau jang diserahkan kepadanja.
(2) Hakim jang dimaksudkan dalam ajat (1) menetapkan siapa jang
berhak mengelola dan/atau mengurus harta-benda sipenderita
tersebut dalam ajat (1).
(3) Penetapan Hakim jang dimaksudkan dalam ajat (1) dapat
dikeluarkan atas permohonan mereka jang disebut dalam Pasal 5
ajat (1) sub a, b, c dan d.
BAB V.
PENAMPUNGAN BEKAS PENDERITA PENJAKIT DJIWA
Pasal 10.
Pemerintah melakukan usaha-usaha untuk:
- Melaksanakan penjaluran dalam masjarakat bagi penderita jang
telah selesai mendapat perawatan.
- Membangkitkan dan membantu kegiatan-kegiatan dalam masjarakat
jang mempunyai tujuan untuk merehabilitasikan dan membimbing
penderita.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VI…
BAB VI.
PENGAWASAN
Pasal 11.
(1) Pengawasan pemeliharaan kesehatan djiwa, perawatan dan
pengobatan serta penampungan penderita jang dimaksudkan dalam
Bab II Pasal 3 Bab III Pasal 5, 6, 7 dan Bab V Pasal 10 dilakukan
oleh Menteri Kesehatan.
(2) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan djiwa, berdasarkan lain
daripada kesehatan djiwa menurut ilmu kedokteran seperti jang
dimaksudkan dalam pasal 1 sub a, diawasi oleh Menteri Kesehatan.
BAB VII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 12.
Pelaksanaan Undang-undang ini dan hal-hal lain jang tidak/ belum
ditetapkan dalam Undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan
Pemerintah dan peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 13.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Kesehatan
Djiwa 1966."
Pasal 14.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar...
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannja dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 23
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENDJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG No. 3,TAHUN 1966 TENTANG
KESEHATAN DJIWA.
PENDJELASAN UMUM.
Undang-undang Kesehatan Djiwa ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang Pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131). Dengan Undang-undang ini diatur kesehatan djiwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal I Undang-undang Pokok Kesehatan; disitu dikatakan, bahwa "kesehatan" meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial. Materi Undang-undang ini yalah: kesehatan djiwa dan penjakit djiwa.
Dalam Undang-undang ini diatur kesehatan djiwa menurut ilmu kedokteran: Undang- undang ini tidak melangkah kebidang djiwa menurut ilmu pendidikan, dan sebagainja.
Hingga sekarang hanja ada peraturan mengenai penderita penjakit djiwa yaitu: "Het Reglement op het Krankzinnigenwezen" (Stbl. 1897 No. 54 dan seterusnya). Dengan Undang- undang ini Reglement tersebut dibatalkan. Dan materi perawatan/pengobatan penderita penjakit djiwa, jang ada dalam Reglement tersebut disesuaikan dengan djiwa Undang-undang Pokok Kesehatan.
PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
- Kesehatan Djiwa (mental health) menurut faham ilmu kedokteran pada waktu sekarang adalah satu kondisi jang memungkinkan perkembangan physik, intelektuil dan emosionil jang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berdjalan selaras dengan keadaan orang-orang lain. Makna kesehatan djiwa mempunyai sifat-sifat jang harmonis (serasi) dan memperhatikan semua segi-segi dalam penghidupan manusia dan dalam hubungannja dengan manusia lain.
- Gangguan dalam perkembangan itu seperti tersebut dalam sub a, jang mendjilma sebagai perubahan dalam fungsi djiwa seseorang itu, merupakan penjakit djiwa.
Pasal 2…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.
Pasal ini menegaskan, bahwa usaha-usaha kuratif maupun preventif demi kepentingan penderita penjakit djiwa adalah tugas pemerintah.
Sekalipun demikian pintu terbuka bagi swasta untuk bekerdja dilapangan pemeliharaan kesehatan djiwa, perawatan dan pengobatan penderita dan penampungan bekas penderita penjakit djiwa. Pemerintah (i.c. Menteri Kesehatan) menetapkan peraturan-peraturan khusus mengenai usaha swasta tersebut, serta memberikan bimbingan dan bantuan sesuai dengan Pasal 14 ajat (I ) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Dalam usaha untuk memperoleh deradjat kesehatan jang setinggi-tingginja (lihat pasal 1 Undang-undang Pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960 No. 9), tiap warga negara perlu aktif ikut serta dalam usaha-usaha kesehatan. Prinsip ini dinyatakan juga (dikonkritisir) dalam bidang kesehatan djiwa (umpama masjarakat diikut-sertakan dalam usaha pendidikan mengenai pemeliharaan kesehatan djiwa).
Pasal 3.
- Jang dimaksudkan dengan masa pendidikan adalah masa anak-anak semasa bayi, semasa sekolah dan lain sebagainja.
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ketenteraman hidup baik sprituil maupun materiil dalam lingkungan keluarganya maupun dalam hubungan dengan masjarakat, mempengaruhi kesehatan djiwa seseorang. Se- bagai anggota dari keluarga dan masjarakat, tiap-tiap orang mempunyai peranan dan pengaruh dalam kesejahteraan keluarga dan masjarakatnya.
- Kini sedang dalam taraf penyelidikan sampai dimana usaha demi kesehatan djiwa jang dilakukan dengan tambahan pengetahuan-pengetahuan Timur dapat dipergunakan dengan tambahan pengetahuan menurut ilmu kedokteran.
Pasal 4.
Menteri Kesehatan menetapkan peraturan-peraturan mengenai perawatan/pengobatan dan tempat perawatan penderita penjakit djiwa. Usaha… Usaha-usaha dari badan-badan swasta untuk mendirikan sebuah tempat perawatan harus ada ijin dari Menteri Kesehatan seperti jang dimaksud dalam pasal 14 ajat (1) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5.
Jang dianggap sebagai wali umpamanya komandan suatu pasukan, pemimpin asrama, dan lain-lain orang jang menurut ketentuan hukum dapat bertindak sebagai wali.
Pasal 6.
Djika seseorang penderita diharuskan dirawat disebuah tempat perawatan, maka dilihat dari sudut hukum hak kemerdekaan (kebebasan) bergerak sipenderita dibatasi. Perbuatan demikian adalah suatu perbuatan pidana, kecuali djika pembatasan kebebasan bergerak itu berdasarkan sesuatu Undang-undang.
Maka oleh sebab itu seorang penderita hanja dapat dirawat djika ada keterangan dokter (laporan Polisi/Kepala Pamong-Praja dan Hakim Pengadilan Negeri).
Berdasarkan Undang-undang ini dokter jang menempatkan seorang penderita dalam sebuah tempat perawatan, sehingga ia membatasi hak kebebasan bergerak sipenderita, tidak melakukan suatu perbuatan pidana.
Seorang dokter jang, mengharuskan seorang penderita di- rawat disebuah Rumah Sakit Djiwa dengan menyalah gunakan kedudukan atau keahliannya dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal 333 dan seterusnya).
Untuk menetapkan apakah seorang penderita penjakit djiwa harus dirawat dan diobati disebuah tempat perawatan, harus ada surat keterangan dokter: keterangan dokter itu menerangkan hasil pemeriksaan dan pendapatnya perihal sipenderita. Menurut pasal 11 Menteri Kesehatan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Undang-undang ini. untuk memperlindungi kepentingan sipenderita, Menteri Kesehatan mengawasi juga hasil pemeriksaan dan pendapat dokter tersebut.
Demi ketertiban, keamanan dan perikemanusiaan, petugas jang tersebut dalam pasal 5 ajat
(1) sub d berkewadjiban dan bertanggung jawab atas terlaksananya perawatan dan
pengobatan penderita.
Pasal 7….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7.
Mengingat ketentuan dalam pasal 1, dokter jang dimaksud dalam pasal 6 menyatakan, bahwa seseorang adalah penderita penjakit djiwa dan oleh karenanya ia perlu dirawat disuatu tempat perawatan.
Untuk menghindarkan keragu-raguan atas kebenaran pernyataan dokter tersebut diatas, Menteri Kesehatan dapat mendengar pendapat para ahli dalam hal itu.
Pasal 8.
- Djika disesuatu perkara pidana terdapat seseorang jang memberikan kesan tidak berpikir sehat, sehingga pada hakim timbul dugaan bahwa ia seorang penderita penjakit djiwa maka Hakim tersebut dapat meminta pendapat seorang dokter. Orang itu dikirimkan kepada seorang dokter,dokter tersebut selekas- lekasnya memberikan pendapatnya tentang sipenderita. Berhubung dengan sifatnya penjakit djiwa, ada kalanya sipenderita harus diobservasi, dan observasi ini meminta waktu, jang ditetapkan selama-lamanya 3 bulan.
2 dan 3. Cukup jelas.
Pasal 9.
- Djika ternyata bahwa seseorang penderita penjakit djiwa tak dapat dipertanggungjawabkan menguasai harta bendanya, karena ia merusak, membahayakan keadaan disekitarnya dan lain-lain, maka harta benda penderita dilindungi oleh hukum; dengan pasal ini perlindungan hak milik sipenderita diserahkan kepada Hakim
Hakim pengadilan Negeri seyogyanya minta pertimbangan kepada instansi-instansi setempat seperti peradilan Agama atau badan-badan lain jang dianggap perlu oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam hal pengelolaan harta-benda dengan pengetahuan/persetudjuan ahli waris jang bersangkutan.
2 dan 3. Cukup jelas. -
Pasal 10…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10.
Usaha-usaha lebih lanjut dari Pemerintah bagi penderita jang telah mendapat perawatan dan pengobatan meliputi penjaluran, penempatan, rehabilitasi dan bimbingan bekas penderita dalam masjarakat.
Usaha swasta dalam hal ini memerlukan bantuan dari Pemerintah. Penyelenggaraan ketentuan ini memerlukan juga kerdjasama antara pelbagai instansi-instansi Pemerintah.
Pasal 11.
- Pelaksanaan pekerdjaan-pekerdjaan dalam beraneka usaha demi kepentingan kesehatan djiwa, perawatan-pengobatan penjakit djiwa dan penampungan bagi penderita jang termasuk dalam pasal ini diawasi oleh Menteri Kesehatan.
Pemusatan pengawasan pada Menteri Kesehatan ini melekat pada pertanggungan jawabnya untuk memelihara dan mempertinggi deradjat kesehatan rakyat dan Negara.
- Lihat PENDJELASAN Pasal 3 sub e.
Pasal 12 s/d 14.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 2805
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan Djiwa.
(a) Pasal 2 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang-
undang Tahun 1960 No.9 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
(b)Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
