Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1956.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 19 Pebruari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ttd
DJUANDA
PRESIDEN
MENGENAI
(UNDANG-UNDANG No.11 TAHUN 1953,LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1953 No. 40).
Sebelum penerimaan negara masuk dalam kas negara, maka guna mencukupi
kebutuhan kas guna membiayai pelaksanaan anggaran diambilnya berdasarkan pasal 19
ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 uang muka pada Bank tersebut. Uang
muka itu tidak boleh lebih dari 30% dari penerimaan negara dalam tahun yang
mendahului tahun yang bersangkutan dan pula dikembalikan setelah penerimaan masuk
dalam kas negara. Akan tetapi sebagaimana halnya dalam tahun-tahun yang lampau, tidak
dapat dibayarkan kembali, oleh karena dalam tahun-tahun itu berturut-turut dialami defisit
anggaran. Jadi uang muka itu pada hakikatnya dipergunakan untuk membiayai defisit
anggaran.
Penyusunan anggaran tahun 1956 pun menyatakan defisit, yaitu sebesar Rp.
1.800,- juta. Defisit itu akan dibiayai dengan uang muka pada Bank Indonesia, setoran
B.D.P. dan uang muka importir atau penyetoran-penyetoran lain dalam rekening
Pemerintah. Berhubung dengan pembiayaan defisit anggaran tahun 1956 untuk sebagian
dengan uang muka pada Bank Indonesia, maka uang muka pada Bank Indonesia yang
menurut rekening-koran pada Bank itu pada permulaan tahun 1956 berjumlah Rp. 4.494
juta, pada akhir tahun 1956 dapat diperkirakan akan meningkat sampai bulat Rp. 6.700,-
juta. Melihat perkiraan tentang perkembangan uang muka pada Bank Indonesia dalam
tahun 1956 itu, yaitu. dari Rp. 4.494 juta sampai Rp. 6.168 juta, maka batas uang muka
menurut pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yaitu: 30% dari
penerimaan negara dalam tahun 1955 berdasarkan rancangan terakhir (anggaran induk +
anggaran tambahan) atau 30/100 x Rp.14.226.522.000,- = Rp. 4.267.956.600,-
Berhubung…
PRESIDEN
Berhubung dengan itu dan berdasarkan pasal 19 ayat 3 Undang-undang Pokok
Bank Indonesia (Undang-undang No.11 tahun 1953; Lembaran Negara tahun 1953 No.
- Pemerintah minta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, agar supaya kepada Menteri
Keuangan diberikan kuasa untuk mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih
daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank
Indonesia itu, yaitu setinggi-tingginya 30% dari penerimaan negara dalam tahun anggaran
Oleh karena antara persetujuan, yang dimintakan itu, dan penetapan rangkaian
rancangan undang-undang tentang penetapan anggaran 1956, ada hubungan timbal balik,
maka dipertimbangkan untuk menetapkannya bersama-sama.
