UU
PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL
Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun
1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas
yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Bank
Indonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintah
pada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp
6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapat
dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambil
oleh Pemerintah dalam tahun 1956.
