UU
PERMOHONAN GRASI
Pasal 9
Permohonan grasi mengenai orang yang dihukum yang berada dalam tahanan atau yang sedang menjalani hukumannya harus diselesaikan lebih dahulu.
Pasal 10 Dalam hal permohonan grasi dimajukan atas hukumanPerundang-undanganyang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka
perkataan Ketua pengadilan, Mahkamah Agung Indonesia, Jaksa, Kepala Kejaksaan dan Jaksa Agung dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 8 harus dibaca: Ketua pengadilan tentara, Mahkamah Tentara Agung, Peraturan Jaksa Tentara, Kepala Kejaksaan Tentaraditjendan Jaksa Tentara Agung.
