Pasal 4
(1) Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda pelaksanaan hukuman itu; dalam hal
orang yang dihukum tidak dapat membayar denda berlaku Pasal 3 ayat (1) dan (2).
(2) Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pembebasan dari sebagian atau
seluruhnya dari denda yang telah ditetapkan. PasalPerundang-undangan5
(1) Kecuali apa yang ditetapkan dalam Pasal 2, maka permohonan grasi termaktud Pasal 3 ayat (1) hanya
dapat dimajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap. Peraturan (2) Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan, maka tenggang 14 hari itu dihitung mulai hariditjenberikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang dihukum.
(3) Hal yang ditentukan dalam ayat (1) harus diberitahukan kepada orang yang dihukum oleh pegawai-
pegawai dan pada waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
