Pasal 2
(1) Jika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan, maka penglaksanaan hukuman itu tidak boleh dijalankan
selama 30 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan tidak dapat diubah lagi, dengan pengertian, bahwa dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan tenggang 30 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang dihukum.
(2) Jika orang yang dihukum dalam tenggang tersebut dalam ayat (1) tidak memajukan permohonan grasi,
maka Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) segera memberitahukan hal itu kepada Hakim atau Ketua pengadilan dan Jaksa atau Kepala Kejaksaan tersebut pada Pasal 8 ayat (1), (3) dan (4). Ketentuan- ketentuan dalam Pasal 8 berlaku dalam hal ini.
(3) Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada Kepala Kejaksaan yang
dimaksudkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman.
