UU
Berlaku
TARIP PAJAK POTONG TAHUN 1949.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936
Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun
1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging;
- bahwa perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging;
MENGINGAT
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat
Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Referensi Silang (1)
UU 11/1947 — MENGUBAH ORDONANSI PAJAK POTONG 1936
