UU
Berlaku
MENGUBAH ORDONANSI PAJAK POTONG 1936
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging;
MENGINGAT
bahwa ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, menurut Undang-undang No. 1, tanggal 7 Maret 1942, Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden No. 2, Perundang-undangan tanggal 10 Oktober 1945Peraturanmasih berlaku; Mengingat : Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undangditjen Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.
