Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2025
Pembukaan
TANDA SAH - 2026 2025 PERMENDAG NO. 29 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 4697, 5 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA SAH TAHUN 2026
ABSTRAK
bahwa untuk memberikan kepastian dalam kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan pada kegiatan tera dan tera ulang, perlu pengatuean yang komprehensif mengenai tanda sah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Perlengkapan Metrologi Legal, Menteri Perdagangan menetapkan tanda sah yang dilakukan setiap tahun untuk tanda sah tahun berikutnya.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1981 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 1985; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 24 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada Surat Keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. Tera adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai. Tera Ulang adalah menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukr, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapamn yang telah ditera. Tanda Sah Tahun 2026 digunakan dalam kegiatan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun 2026.
CATATAN : - Lampiran: 3 hlm
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2025
