PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
peralihan pe]]-------
Yth.
- Direksi Perusahaan Pergadaian; dan
- Direksi Perusahaan Pergadaian Syariah, di tempat.
SALINAN
ÍÍSURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/SEOJK.06/2025
TENTANG
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
- Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak secara konvensional.
- Perusahaan Pergadaian Syariah adalah badan hukum yang melakukan seluruh kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak berdasarkan prinsip syariah.
- Perusahaan adalah Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan untuk mengambil pelunasan pinjaman dari benda itu dengan mendahului kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual benda tersebut dan biaya untuk menyelamatkan benda tersebut yang dikeluarkan setelah benda itu diserahkan sebagai gadai, biaya-biaya mana harus didahulukan.
- Benda Jaminan adalah setiap benda bergerak yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan.
- Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan kepada nasabah.
- Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Pinjaman dengan Benda Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan.
- Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Perusahaan yang dilakukan terhadap permodalan, kualitas piutang Pinjaman, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen.
- Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan.
- Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
- Modal Disetor adalah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
II. PRINSIP UMUM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN
- Prinsip umum dalam melakukan penilaian terhadap Tingkat Kesehatan Perusahaan sebagai berikut:
- berorientasi risiko;
- proporsionalitas;
- materialitas dan signifikansi; dan
- komprehensif dan terstruktur.
- Yang dimaksud dengan berorientasi risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, antara lain:
- penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan didasarkan pada risiko Perusahaan dan dampak yang ditimbulkan pada kinerja Perusahaan secara keseluruhan;
- penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan dilakukan dengan cara mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang dapat meningkatkan risiko atau memengaruhi kinerja keuangan Perusahaan pada saat ini dan masa yang akan datang. Dalam mengidentifikasi faktor internal dan faktor eksternal, Perusahaan dapat menilai:
- faktor internal, antara lain:
- visi, misi, strategi, dan arah bisnis yang ingin dicapai Perusahaan;
- kultur dan karakteristik organisasi, terutama dalam hal penetapan tujuan strategis mensyaratkan perubahan struktur organisasi dan penyesuaian proses bisnis;
- faktor kemampuan organisasi yang mencakup antara lain sumber daya manusia, kompleksitas kegiatan usaha, infrastruktur, jaringan kantor, dan sistem informasi manajemen; dan
- tingkat toleransi risiko yaitu tingkat kemampuan keuangan Perusahaan dalam menyerap risiko; dan
- faktor eksternal, antara lain:
- kondisi makro ekonomi;
- kondisi industri;
- perkembangan teknologi; dan
- tingkat persaingan usaha;
- Perusahaan diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan Perusahaan serta mengambil langkah- langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
- Yang dimaksud dengan proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, antara lain:
- penggunaan parameter atau indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Perusahaan;
- parameter atau indikator penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan standar minimum yang harus digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan Perusahaan; dan
- selain parameter atau indikator sebagaimana dimaksud pada huruf b, Perusahaan dapat menggunakan parameter atau indikator tambahan sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha dalam menilai Tingkat Kesehatan Perusahaan sehingga dapat mencerminkan kondisi Perusahaan dengan lebih baik.
- Yang dimaksud dengan materialitas dan signifikansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, antara lain:
- Perusahaan perlu memperhatikan materialitas dan signifikansi faktor penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan yaitu permodalan, kualitas piutang Pinjaman, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen serta signifikansi parameter atau indikator penilaian pada masing-masing faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan peringkat faktor; dan
- penentuan materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh data dan/atau informasi yang memadai mengenai risiko dan kinerja keuangan Perusahaan.
- Yang dimaksud dengan komprehensif dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, antara lain:
- proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada permasalahan utama Perusahaan;
- analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan mempertimbangkan keterkaitan antar risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan; dan
- analisis harus didukung oleh fakta pokok dan rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat, tren, dan/atau tingkat permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan.
III. TATA CARA PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN
- Perusahaan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan cakupan penilaian terhadap faktor:
- permodalan;
- kualitas piutang Pinjaman;
- rentabilitas;
- likuiditas; dan
- manajemen.
- Pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan pada tahap awal dilakukan dengan mengkuantifikasi komponen dari masing-masing faktor sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Hasil penilaian kuantitatif komponen dari masing-masing faktor
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan pemeringkatan berdasarkan pedoman penetapan peringkat faktor.
- Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan ditetapkan 5 (lima) peringkat komposit dengan kategori sebagai berikut:
- Peringkat Komposit 1 (sangat sehat);
- Peringkat Komposit 2 (sehat);
- Peringkat Komposit 3 (cukup sehat);
- Peringkat Komposit 4 (kurang sehat); dan
- Peringkat Komposit 5 (tidak sehat), dengan urutan Peringkat Komposit yang lebih kecil mencerminkan kondisi Perusahaan yang lebih sehat.
- Perusahaan harus memenuhi Tingkat Kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3.
- Penilaian terhadap masing-masing faktor dilakukan dengan menggunakan aspek kuantitatif dan aspek kualitatif berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur dengan mempertimbangkan penyesuaian atau judgement terhadap kesimpulan peringkat faktor jika diperlukan.
- Penilaian akhir Tingkat Kesehatan ditetapkan berdasarkan pada analisis terhadap masing-masing faktor penilaian Tingkat Kesehatan meliputi analisis faktor permodalan, faktor kualitas piutang Pinjaman, faktor likuiditas, faktor rentabilitas, faktor manajemen, serta analisis Tingkat Kesehatan secara keseluruhan. Analisis dimaksud merupakan bagian dari penilaian Tingkat Kesehatan secara komprehensif dan terstruktur yang paling sedikit mencakup informasi terkini kondisi Perusahaan, pokok permasalahan yang sedang dihadapi, termasuk keterkaitan antar faktor, yang dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap kesimpulan peringkat komposit jika diperlukan (judgement).
- Penilaian akhir Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 menggunakan format kertas kerja penilaian Tingkat Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
IV. PENILAIAN FAKTOR PERMODALAN
- Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap kecukupan, proyeksi, dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko.
- Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
- Penilaian terhadap faktor permodalan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling sedikit dilakukan terhadap parameter atau indikator pemenuhan ketentuan:
- Ekuitas; dan
- rasio Ekuitas dibandingkan Modal Disetor.
- Pemenuhan ketentuan faktor permodalan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi penilaian terhadap pemenuhan Ekuitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pergadaian.
- Pemenuhan ketentuan faktor permodalan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b meliputi penilaian atas rasio Ekuitas terhadap
Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen). Yang dimaksud dengan “rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor” adalah perbandingan antara jumlah Ekuitas Perusahaan terhadap jumlah Modal Disetor.
- Penilaian dengan menggunakan pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui analisis antara lain terhadap parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan mempertimbangkan penyesuaian atau judgement sehingga menghasilkan kesimpulan peringkat faktor secara komprehensif dan terstruktur.
- Faktor permodalan ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter permodalan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi permodalan Perusahaan.
- Perusahaan menetapkan peringkat faktor permodalan yang dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
- peringkat 1;
- peringkat 2;
- peringkat 3;
- peringkat 4; dan
- peringkat 5, dengan urutan peringkat faktor permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi yang lebih baik.
- Perusahaan menilai faktor permodalan menggunakan parameter atau indikator sebagaimana tercantum dalam tabel II.A Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Penetapan peringkat faktor permodalan dilakukan sesuai dengan tabel II.B. Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Perusahaan menilai faktor permodalan menggunakan kertas kerja sebagaimana tercantum dalam tabel II.C Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
V. PENILAIAN FAKTOR KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
- Penilaian terhadap faktor kualitas piutang Pinjaman meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
- kualitas piutang Pinjaman;
- konsentrasi eksposur risiko;
- kecukupan kebijakan dan prosedur;
- dokumentasi pemberian Pinjaman; dan
- kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah.
- Penilaian terhadap faktor kualitas Piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
- Penilaian terhadap komponen kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dilakukan terhadap parameter atau indikator pemenuhan ketentuan:
- rasio piutang Pinjaman bermasalah bruto;
- rasio piutang Pinjaman bermasalah neto;
- rasio piutang Pinjaman berkualitas rendah bruto; dan
- rasio piutang Pinjaman berkualitas rendah neto.
- Penilaian terhadap komponen konsentrasi eksposur risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dilakukan terhadap parameter atau indikator pemenuhan ketentuan:
- rasio piutang Pinjaman per sektor ekonomi;
- rasio piutang Pinjaman bermasalah per sektor ekonomi terhadap total piutang Pinjaman per sektor ekonomi; dan
- rasio piutang Pinjaman bermasalah per sektor ekonomi terhadap total piutang Pinjaman bermasalah.
- Perusahaan melakukan penilaian kualitas piutang:
- Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai; dan/atau
- Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia, yang diberikan.
- Penilaian kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 5 terdiri atas:
- lancar;
- dalam perhatian khusus;
- kurang lancar;
- diragukan; dan
- macet.
- Penilaian kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 6 ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil.
- Kriteria mengenai kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 6 mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 175 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
- Penilaian terhadap komponen kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dilakukan berdasarkan dokumen atau informasi pendukung yang menunjukkan bahwa Perusahaan dapat menangani saldo piutang Pinjaman bermasalah, antara lain melalui perhitungan piutang Pinjaman yang direstrukturisasi dan hasil penjualan Benda Jaminan.
- Dalam hal Perusahaan melakukan restrukturisasi terhadap piutang Pinjaman, kualitas piutang Pinjaman setelah restrukturisasi ditetapkan:
- paling tinggi sama dengan kualitas piutang Pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi, apabila Nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan;
- dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas piutang Pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi, setelah Nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 6:
- setelah penetapan kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
- dalam hal Nasabah tidak memenuhi syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian restrukturisasi,
baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.
- Perusahaan menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 179 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
- Perusahaan menjaga rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto paling tinggi sebesar 5% (lima persen), yang dihitung dengan membandingkan pinjaman yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman yang telah dibentuk.
- Penilaian dengan menggunakan pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui analisis antara lain terhadap parameter atau indikator kuantitatif sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dengan mempertimbangkan penyesuaian atau judgement sehingga menghasilkan kesimpulan peringkat faktor secara komprehensif dan terstruktur.
- Perusahaan menetapkan peringkat faktor kualitas piutang Pinjaman yang dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
- peringkat 1;
- peringkat 2;
- peringkat 3;
- peringkat 4; dan
- peringkat 5, dengan urutan peringkat faktor kualitas piutang Pinjaman yang lebih kecil mencerminkan kondisi yang lebih baik.
- Perusahaan menilai faktor kualitas piutang Pinjaman menggunakan parameter atau indikator sebagaimana tercantum dalam tabel III.A Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Penetapan peringkat faktor kualitas piutang Pinjaman dilakukan sesuai dengan tabel III.B. Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Perusahaan menilai faktor kualitas piutang Pinjaman menggunakan kertas kerja sebagaimana tercantum dalam tabel III.C Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
VI. PENILAIAN FAKTOR RENTABILITAS
- Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
- kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba; dan
- tingkat efisiensi operasional.
- Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
- Penilaian terhadap komponen kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dilakukan terhadap parameter atau indikator pemenuhan ketentuan:
- return on asset (RoA); dan
- return on equity (RoE).
- Penilaian terhadap komponen tingkat efisiensi operasional sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dilakukan terhadap
parameter pemenuhan ketentuan beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
- Penilaian dengan menggunakan pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui analisis antara lain terhadap parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dengan mempertimbangkan penyesuaian atau judgement sehingga menghasilkan kesimpulan peringkat faktor secara komprehensif dan terstruktur.
- Perusahaan menetapkan peringkat faktor rentabilitas yang dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
- peringkat 1;
- peringkat 2;
- peringkat 3;
- peringkat 4; dan
- peringkat 5, dengan urutan peringkat faktor rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi yang lebih baik.
- Perusahaan menilai faktor rentabilitas menggunakan parameter atau indikator sebagaimana tercantum dalam tabel IV.A Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan sesuai dengan tabel IV.B. Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Perusahaan menilai faktor rentabilitas menggunakan kertas kerja sebagaimana tercantum dalam tabel IV.C Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
VII. PENILAIAN FAKTOR LIKUIDITAS
- Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
- kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, jangka panjang, dan potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kewajiban jangka pendek dan jangka panjang; dan
- kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas.
- Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
- Penilaian terhadap komponen kemampuan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, dilakukan terhadap parameter atau indikator pemenuhan ketentuan:
- rasio likuiditas jangka pendek; dan
- kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang.
- Penilaian terhadap faktor likuiditas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dilakukan terhadap kemampuan Perusahaan dalam menjaga rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen), yang dihitung dengan membandingkan aset lancar dan liabilitas lancar.
- Penilaian dengan menggunakan pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui analisis antara lain terhadap parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada angka 4 dengan mempertimbangkan penyesuaian atau judgement sehingga menghasilkan kesimpulan peringkat faktor secara
komprehensif dan terstruktur.
- Perusahaan menetapkan peringkat faktor likuiditas yang dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
- peringkat 1;
- peringkat 2;
- peringkat 3;
- peringkat 4; dan
- peringkat 5, dengan urutan peringkat faktor likuiditas yang lebih kecil mencerminkan kondisi yang lebih baik.
- Perusahaan menilai faktor likuiditas menggunakan parameter atau indikator sebagaimana tercantum dalam tabel V.A Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Penetapan peringkat faktor likuiditas dilakukan sesuai dengan tabel V.B Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Perusahaan menilai faktor likuiditas menggunakan kertas kerja sebagaimana tercantum dalam tabel V.C Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
VIII. PENILAIAN FAKTOR MANAJEMEN
- Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
- kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain;
- penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Perusahaan; dan
- kepatuhan Perusahaan terhadap Prinsip Syariah dan pelaksanaan fungsi sosial, bagi Perusahaan Pergadaian Syariah.
- Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
- Penilaian terhadap komponen faktor manajemen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf c dilakukan dengan menilai penerapan tata kelola yang baik oleh manajemen Perusahaan.
- Perusahaan harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
- Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- tanggung jawab;
- independensi; dan
- kewajaran.
- Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling sedikit diwujudkan dalam:
- pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham, dan rapat umum pemegang saham;
- pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi;
- pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dewan
komisaris;
- pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dewan pengawas syariah;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
- penerapan manajemen risiko;
- penerapan strategi antifraud;
- penerapan fungsi kepatuhan;
- penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal;
- penanganan benturan Kepentingan;
- penerapan kebijakan remunerasi;
- keterbukaan informasi;
- etika bisnis;
- kebijakan pembiayaan;
- penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
- rencana bisnis.
- Pedoman dan tata cara penilaian tata kelola yang baik mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan tata kelola yang baik bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, huruf c, dan angka 6 huruf f dilakukan dengan menilai kewajiban Perusahaan dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif.
- Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling sedikit mencakup:
- pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pengelola;
- kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan
- sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
- Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling sedikit untuk Perusahaan:
- dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan nasional harus diterapkan paling sedikit untuk:
- risiko kredit;
- risiko pasar;
- risiko operasional;
- risiko strategis;
- risiko likuiditas;
- risiko hukum;
- risiko kepatuhan; dan
- risiko reputasi;
- dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota harus diterapkan paling sedikit untuk:
- risiko kredit;
- risiko operasional;
- risiko strategis;
- risiko likuiditas;
- risiko hukum;
- risiko kepatuhan; dan
- risiko reputasi.
- Perusahaan dapat menetapkan risiko lain di luar risiko sebagaimana dimaksud pada angka 10 yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk menetapkan risiko lain di luar risiko sebagaimana dimaksud pada angka 10 yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan, termasuk risiko terkait Prinsip Syariah.
- Pedoman dan tata cara penilaian penerapan manajemen risiko mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman penerapan manajemen risiko bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- Penilaian dengan menggunakan pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui analisis dengan mempertimbangkan penyesuaian atau judgement sehingga menghasilkan kesimpulan peringkat faktor secara komprehensif dan terstruktur.
- Perusahaan menetapkan peringkat faktor manajemen yang dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
- peringkat 1;
- peringkat 2;
- peringkat 3;
- peringkat 4; dan
- peringkat 5, dengan urutan peringkat faktor manajemen yang lebih kecil mencerminkan kondisi yang lebih baik.
- Perusahaan menilai faktor manajemen menggunakan parameter atau indikator sebagaimana tercantum dalam tabel VI.A Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Penetapan peringkat faktor manajemen dilakukan sesuai dengan tabel VI.B Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Perusahaan menilai faktor manajemen menggunakan kertas kerja sebagaimana tercantum dalam tabel VI.C Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
IX. VERIFIKASI DAN VALIDASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran dan kewajaran data yang menjadi dasar perhitungan faktor penilaian Tingkat Kesehatan yang disusun oleh Perusahaan.
X. PENUTUP
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN I
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/SEOJK.06/2025
TENTANG
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
PEDOMAN PENETAPAN PERINGKAT KOMPOSIT TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN PERUSAHAAN
PERGADAIAN SYARIAH
Peringkat Kondisi Penjelasan Komposit Perusahaan Mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, PK-1 Sangat Sehat tercermin dari peringkat faktor penilaian antara lain permodalan, kualitas piutang Pinjaman, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen yang secara umum sangat baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan. Mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, tercermin PK-2 Sehat dari peringkat faktor penilaian antara lain permodalan, kualitas piutang Pinjaman, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen yang secara umum baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan. Mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, tercermin dari peringkat faktor penilaian antara lain permodalan, kualitas piutang Pinjaman, rentabilitas, PK-3 Cukup Sehat likuiditas, dan manajemen yang secara umum cukup baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum kelemahan tersebut cukup signifikan dan apabila tidak berhasil diatasi dengan baik oleh manajemen dapat mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan. Mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, tercermin dari peringkat faktor penilaian antara lain permodalan, kualitas piutang Pinjaman, rentabilitas, PK-4 Kurang Sehat likuiditas, dan manajemen yang secara umum kurang baik. Terdapat kelemahan yang secara umum signifikan dan tidak dapat diatasi dengan baik oleh manajemen serta mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan. Mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, tercermin dari peringkat faktor penilaian antara lain permodalan, kualitas piutang Pinjaman, rentabilitas, PK-5 Tidak Sehat likuiditas, dan manajemen yang secara umum tidak baik. Terdapat kelemahan yang secara umum sangat signifikan sehingga untuk mengatasinya diperlukan dukungan dana dari pemilik atau sumber dana dari pihak lain untuk memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan.
FORMAT KERTAS KERJA
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
Nama Perusahaan : .................................................
Lingkup Wilayah Usaha : Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional *)
Posisi Tahun : .................................................
Penanggung jawab
Nama : .................................................
Jabatan : .................................................
Telepon : .................................................
Surat elektronik (e-mail) : .................................................
A. Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah Faktor Penilaian Posisi Tahun Berjalan Penilaian Posisi Tahun Sebelumnya Peringkat Analisis Peringkat Analisis
(a) (b) (c) (d) A. Permodalan …. …. …. …. B. Kualitas Piutang …. …. …. …. Pinjaman C. Rentabilitas …. …. …. …. D. Likuiditas …. …. …. …. E. Manajemen …. …. …. …. Peringkat Komposit …. …. …. ….
B. Analisis Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah
Analisis Analisis mengenai kondisi Perusahaan secara keseluruhan tercermin dari kelima faktor penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan sebagai berikut:
- analisis faktor permodalan;
- analisis faktor kualitas piutang Pinjaman;
- analisis faktor rentabilitas;
- analisis faktor likuiditas; dan
- analisis faktor manajemen yang antara lain mencakup penerapan tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF
PENGAWAS LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO, DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN
LAINNYA OTORITAS JASA
KEUANGAN,
ttd.
AGUSMAN Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN II
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/SEOJK.06/2025
TENTANG
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
Tabel II.A: Parameter atau Indikator Penilaian Faktor Permodalan Parameter atau Keterangan Indikator Permodalan
- Ekuitas Ekuitas Perusahaan paling sedikit:
- Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
- Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk lingkup wilayah usaha provinsi; atau
- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup usaha nasional.
- Rasio Ekuitas Ekuitas Perusahaan dibandingkan dengan: dibandingkan a. Modal Disetor bagi Perusahaan yang berbentuk Modal Disetor badan hukum perseroan terbatas; atau
- penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi, paling rendah 50% (lima puluh persen).
- Kecukupan Penilaian kecukupan modal Perusahaan untuk modal mengantisipasi potensi kerugian. Perusahaan untuk mengantisipasi potensi kerugian.
Tabel II.B: Pedoman Penetapan Peringkat Faktor Permodalan Peringkat Definisi Peringkat 1 Perusahaan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai terhadap profil risiko Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 1 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memenuhi paling rendah 120% persyaratan Ekuitas sesuai dengan lingkup wilayah usaha;
- Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah 100% (seratus persen);
- Perusahaan memiliki tingkat permodalan yang sangat memadai, sangat mampu mengantisipasi seluruh risiko yang dihadapi, dan mendukung ekspansi usaha Perusahaan ke depan; dan
- Perusahaan telah mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko yang dihadapi dengan sangat memadai. Peringkat 2 Perusahaan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang memadai terhadap profil risiko Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 2 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memenuhi lebih besar atau sama dengan 110% (seratus sepuluh persen) dan lebih kecil dari 120% (seratus dua puluh persen) persyaratan Ekuitas sesuai dengan lingkup wilayah usaha;
- Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor lebih besar atau sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen);
- Perusahaan memiliki tingkat permodalan yang memadai, mampu mengantisipasi hampir seluruh risiko yang dihadapi, dan mendukung ekspansi usaha Perusahaan ke depan; dan
- Perusahaan telah mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko yang dihadapi dengan memadai. Peringkat 3 Perusahaan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang cukup memadai terhadap profil risiko Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 3 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memenuhi lebih besar atau sama dengan 100% (seratus persen) dan lebih kecil dari 110% (seratus sepuluh persen) persyaratan Ekuitas sesuai dengan lingkup wilayah usaha;
- Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen);
- Perusahaan memiliki tingkat permodalan yang cukup memadai dan cukup mampu mengantisipasi risiko yang dihadapi; dan
- Perusahaan telah mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko yang dihadapi dengan cukup memadai. Peringkat 4 Perusahaan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang kurang memadai terhadap profil risiko Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 4 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Ekuitas Perusahaan lebih besar atau sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen) persyaratan Ekuitas sesuai dengan lingkup wilayah usaha;
- Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
- Perusahaan memiliki tingkat permodalan yang kurang memadai dan kurang mampu mengantisipasi seluruh risiko yang dihadapi; dan
- Perusahaan telah mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko yang dihadapi, namun kurang memadai. Peringkat 5 Perusahaan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang tidak memadai terhadap profil risiko Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 5 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Ekuitas Perusahaan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) persyaratan Ekuitas sesuai dengan lingkup wilayah usaha;
- Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor kurang dari 0% (nol persen);
- Perusahaan memiliki tingkat permodalan yang tidak memadai dan tidak mampu mengantisipasi seluruh risiko yang dihadapi; dan
- Perusahaan telah mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko yang dihadapi, namun tidak memadai.
Tabel II.C: Kertas Kerja Penilaian Faktor Permodalan
PARAMETER KETERANGAN
KOMPONEN PENILAIAN PERINGKAT
ATAU INDIKATOR (ANALISIS KUALITATIF)
(a) (b) (c) (d)
1. FAKTOR PERMODALAN
Kecukupan, a. Ekuitas minimum paling sedikit memenuhi*) … ... proyeksi, dan • Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk lingkup kemampuan wilayah usaha kabupaten/kota; permodalan dalam • Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk mengantisipasi lingkup wilayah usaha provinsi; atau risiko • Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup usaha nasional.
- rasio Ekuitas dibandingkan Modal Disetor paling rendah … ... 50% (lima puluh persen).*)
- Kecukupan modal Perusahaan untuk mengantisipasi … ... potensi kerugian. Peringkat Faktor Permodalan …
Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap seluruh kriteria atau indikator penilaian tersebut di atas, disimpulkan bahwa: • kekuatan aspek kecukupan modal dan pengelolaan permodalan:…… • kelemahan aspek kecukupan modal dan pengelolaan permodalan:…..
*) Sampai periode Desember 2029, penilaian faktor permodalan bagi Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota terhadap parameter:
- Ekuitas minimum; dan
- rasio Ekuitas dibandingkan Modal Disetor, dapat diisi dengan peringkat paling rendah 3.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN
LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN III
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/SEOJK.06/2025
TENTANG
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
Tabel III.A: Parameter atau Indikator Penilaian Faktor Kualitas Piutang Pinjaman Parameter atau Indikator Kualitas Keterangan Piutang Pinjaman Kualitas Piutang Pinjaman
- Rasio piutang total o𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman bermasalah Pinjaman total 𝑜𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman bermasalah bruto Yang dimaksud dengan piutang Pinjaman bermasalah adalah Pinjaman dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
Yang dimaksud dengan total outstanding piutang Pinjaman adalah total penyaluran Pinjaman gadai neto, penyaluran Pinjaman fidusia neto, dan penyaluran pembiayaan emas (apabila ada).
- Rasio piutang total o𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman bermasalah −cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman bermasalah Pinjaman total 𝑜𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman bermasalah neto Yang dimaksud dengan piutang Pinjaman berkualitas rendah adalah Pinjaman dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rasio piutang total o𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman berkualitas rendah Pinjaman total 𝑜𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman berkualitas rendah bruto Yang dimaksud dengan piutang Pinjaman berkualitas rendah adalah Pinjaman dengan kualitas dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Rasio piutang Pinjaman total o𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman berkualitas rendah −cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman berkualitas rendah berkualitas rendah total 𝑜𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman neto Konsentrasi Eksposur Risiko
- Rasio piutang total o𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman per sektor ekonomi Pinjaman per total 𝑜𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman sektor ekonomi Yang dimaksud dengan piutang Pinjaman per sektor ekonomi adalah Pinjaman kepada Nasabah per sektor ekonomi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang berlaku.
- Rasio piutang total o𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman bermasalah per sektor ekonomi Pinjaman total 𝑜𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman per sektor ekonomi bermasalah per sektor ekonomi terhadap total piutang Pinjaman per sektor ekonomi
- Rasio piutang total o𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman bermasalah per sektor ekonomi Pinjaman total 𝑜𝑢𝑡𝑠𝑡𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 piutang Pinjaman bermasalah bermasalah per sektor ekonomi terhadap total piutang Pinjaman bermasalah Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Perusahaan menilai kecukupan kebijakan dan prosedur antara lain dengan memperhatikan kecukupan atas kebijakan dan prosedur penyaluran Pinjaman yang dimiliki sesuai dengan ketentuan. Dokumentasi Pemberian Pinjaman Perusahaan menilai dokumentasi pemberian Pinjaman antara lain dengan menyimpan serta mendokumentasikan dokumen pemberian Pinjaman sesuai dengan ketentuan. Kinerja Penanganan Saldo Piutang Pinjaman Bermasalah Kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah dinilai antara lain dengan dokumen atau informasi pendukung bahwa Perusahaan dapat menangani saldo piutang Pinjaman bermasalah. Contoh informasi pendukung antara lain tersedianya kertas kerja antara lain melalui perhitungan piutang Pinjaman yang direstrukturisasi dan hasil penjualan Barang Jaminan.
Tabel III.B: Pedoman Penetapan Peringkat Faktor Kualitas Piutang Pinjaman Peringkat Definisi Peringkat Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 1 memenuhi 1 seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- kualitas piutang Pinjaman yang disalurkan dikategorikan lancar;
- penyaluran Pinjaman memiliki kualitas yang sangat baik;
- rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto lebih kecil dari atau sama dengan 2% (dua persen);
- portofolio penyaluran Pinjaman didominasi eksposur risiko kredit yang sangat rendah;
- eksposur penyaluran Pinjaman terdiversifikasi sangat baik;
- kecukupan kebijakan dan prosedur penyaluran Pinjaman sangat memadai;
- dokumentasi pemberian Pinjaman disusun dan disimpan dengan sangat baik; dan
- kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah sangat baik;. Peringkat Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 2 memenuhi 2 seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- kualitas piutang Pinjaman yang disalurkan dikategorikan dalam perhatian khusus;
- penyaluran Pinjaman memiliki kualitas yang baik;
- rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 2% (dua persen) dan lebih kecil dari atau sama dengan 3% (tiga persen);
- portofolio penyaluran Pinjaman didominasi eksposur risiko kredit yang rendah;
- eksposur penyaluran Pinjaman terdiversifikasi dengan baik;
- kecukupan kebijakan dan prosedur penyaluran Pinjaman memadai;
- dokumentasi pemberian Pinjaman disusun dan disimpan dengan baik; dan
- kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah baik. Peringkat Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 3 memenuhi 3 seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- kualitas piutang Pinjaman yang disalurkan dikategorikan kurang lancar;
- penyaluran Pinjaman memiliki kualitas yang cukup baik;
- rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 3% (tiga persen) dan lebih kecil dari atau sama dengan 5% (lima persen);
- portofolio penyaluran Pinjaman didominasi eksposur risiko kredit yang cukup tinggi;
- terdapat konsentrasi penyaluran Pinjaman yang cukup signifikan;
- kecukupan kebijakan dan prosedur penyaluran Pinjaman cukup memadai;
- dokumentasi pemberian Pinjaman disusun dan disimpan dengan cukup baik; dan
- kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah cukup baik. Peringkat Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 4 memenuhi 4 seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- kualitas piutang Pinjaman yang disalurkan dikategorikan diragukan;
- penyaluran Pinjaman memiliki kualitas yang buruk;
- rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 20% (dua puluh persen);
- portofolio penyaluran Pinjaman didominasi eksposur risiko kredit yang tinggi;
- terdapat konsentrasi penyaluran Pinjaman yang signifikan;
- kecukupan kebijakan dan prosedur penyaluran Pinjaman kurang memadai;
- dokumentasi pemberian Pinjaman disusun dan disimpan dengan kurang baik ; dan
- kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah buruk. Peringkat Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 5 memenuhi 5 seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- kualitas piutang Pinjaman yang disalurkan dikategorikan macet;
- penyaluran Pinjaman memiliki kualitas yang sangat buruk;
- rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto paling rendah 20% (dua puluh persen);
- portofolio penyaluran Pinjaman didominasi eksposur risiko kredit yang sangat tinggi;
- terdapat konsentrasi penyaluran Pinjaman yang sangat signifikan;
- kecukupan kebijakan dan prosedur penyaluran Pinjaman tidak memadai;
- dokumentasi pemberian Pinjaman disusun dan disimpan dengan sangat buruk; dan
- kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah sangat buruk.
Tabel III.C: Kertas Kerja Penilaian Faktor Kualitas Piutang Pinjaman
PARAMETER ATAU KOMPONEN PERINGKAT KETERANGAN
INDIKATOR (ANALISIS KUALITATIF)
(a) (b) (c) (d)
2. FAKTOR KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
Kualitas Piutang a. rasio piutang Pinjaman bermasalah bruto ... ... Pinjaman
rasio piutang Pinjaman bermasalah neto ... ...
rasio piutang Pinjaman berkualitas rendah bruto ... ...
rasio piutang Pinjaman berkualitas rendah neto ... ...
Konsentrasi a. rasio piutang Pinjaman per sektor ekonomi ... ... Eksposur Risiko
rasio piutang Pinjaman bermasalah per sektor ... ... ekonomi terhadap total piutang Pinjaman per sektor ekonomi
rasio piutang Pinjaman bermasalah per sektor ... ... ekonomi terhadap total piutang Pinjaman bermasalah
Kecukupan Kebijakan dan Prosedur ... ...
Dokumentasi Pemberian Pinjaman ... ...
Kinerja Penanganan Kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman ... ... Saldo Piutang bermasalah dinilai antara lain dengan dokumen atau Pinjaman informasi pendukung bahwa Perusahaan dapat Bermasalah menangani saldo piutang Pinjaman bermasalah,
PARAMETER ATAU KOMPONEN PERINGKAT KETERANGAN
INDIKATOR (ANALISIS KUALITATIF)
antara lain melalui perhitungan piutang Pinjaman yang direstrukturisasi dan hasil penjualan Barang Jaminan. Peringkat Faktor Kualitas Piutang Pinjaman …
Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap seluruh kriteria atau indikator penilaian tersebut di atas, disimpulkan bahwa: A. Kualitas Piutang Pinjaman • kekuatan aspek kualitas piutang Pinjaman:…… • kelemahan aspek kualitas piutang Pinjaman:….. B. Konsentrasi Eksposur Risiko • kekuatan aspek konsentrasi eksposur risiko:…… • kelemahan aspek konsentrasi eksposur risiko:….. C. Kecukupan Kebijakan dan Prosedur • kekuatan aspek kecukupan kebijakan dan prosedur:…… • kelemahan aspek kecukupan kebijakan dan prosedur:…..
D. Dokumentasi Pemberian Pinjaman • kekuatan aspek dokumentasi pemberian pinjaman:… • kelemahan aspek dokumentasi pemberian pinjaman:… E. Kinerja Penanganan Saldo Piutang Pinjaman Bermasalah • kekuatan aspek kinerja penanganan saldo piutang pinjaman bermasalah: … • kelemahan aspek kinerja penanganan saldo piutang pinjaman bermasalah: ….
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN
LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/SEOJK.06/2025
TENTANG
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
Tabel IV.A: Parameter atau Indikator Penilaian Faktor Rentabilitas Parameter atau Keterangan Indikator Rentabilitas Kemampuan Aset Produktif dalam Menghasilkan Laba
- Return on laba atau rugi sebelum pajak asset (RoA) rata−rata total aset
- Laba atau rugi sebelum pajak dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dikurangi jumlah beban sebelum dikurangi taksiran pajak penghasilan.
- Untuk penghitungan total aset menggunakan rata- rata aset per posisi akhir bulan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir. Sebagai contoh untuk posisi laporan bulan Maret 2026 maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut:
∑aset April 2025 s.d.Maret 2026
12
Dalam hal terdapat Perusahaan yang beroperasi kurang dari 12 (dua belas bulan) sejak izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, penghitungan total aset menggunakan rata-rata aset per posisi akhir bulan untuk jumlah bulan yang telah dijalankan.
- Return on laba atau rugi bersih setelah pajak equity (RoE) rata−rata total Ekuitas 12 terakhir
- Laba atau rugi bersih dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dikurangi jumlah beban setelah dikurangi taksiran pajak penghasilan.
- Untuk penghitungan total Ekuitas menggunakan rata-rata Ekuitas per posisi akhir bulan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir. Sebagai contoh untuk posisi laporan bulan Maret 2026 maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut:
∑Ekuitas April 2025 s.d.Maret 2026
12
Dalam hal terdapat Perusahaan yang beroperasi kurang dari 12 (dua belas bulan) sejak izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, penghitungan total Ekuitas menggunakan rata-rata Ekuitas per posisi akhir bulan untuk jumlah bulan yang telah dijalankan.
Parameter atau Keterangan Indikator Rentabilitas Tingkat Efisiensi Operasional Beban beban operasional Perusahaan operasional pendapatan operasional Perusahaan terhadap pendapatan Rincian akun pendapatan operasional dan beban operasional operasional dalam perhitungan rasio beban operasional (BOPO) terhadap pendapatan operasional mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala bagi pelaku usaha pergadaian dan perusahaan pergadaian atau laporan bulanan perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.
Tabel IV.B: Pedoman Penetapan Peringkat Faktor Rentabilitas Peringkat Definisi Peringkat 1 Perusahaan memiliki rentabilitas sangat memadai, laba melebihi target, dan mendukung pertumbuhan permodalan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 1 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio ROA paling rendah 2%;
- Perusahaan memiliki rasio ROE paling rendah 4%; dan
- Perusahaan memiliki BOPO kurang dari 80%. Peringkat 2 Perusahaan memiliki rentabilitas memadai, laba melebihi target, dan mendukung pertumbuhan permodalan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 2 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio ROA lebih dari sama dengan 1,5% sampai kurang dari 2%;
- Perusahaan memiliki rasio ROE lebih dari sama dengan 3% sampai kurang dari 4%; dan
- Perusahaan memiliki BOPO 80% sampai dengan kurang dari 90%. Peringkat 3 Perusahaan memiliki rentabilitas cukup memadai, laba memenuhi target, meskipun terdapat tekanan terhadap kinerja laba yang dapat menyebabkan penurunan laba namun cukup mendukung pertumbuhan permodalan Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 3 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio ROA lebih dari sama dengan 1% sampai kurang dari 1,5%;
- Perusahaan memiliki rasio ROE lebih dari sama dengan 2% sampai kurang dari 3%; dan
- Perusahaan memiliki BOPO 90% sampai dengan kurang dari 100%. Peringkat 4 Perusahaan memiliki rentabilitas kurang memadai, laba tidak memenuhi target, dan diperkirakan akan tetap seperti kondisi tersebut pada masa datang sehingga kurang mendukung pertumbuhan permodalan dan kelangsungan usaha Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 4 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio ROA lebih dari sama dengan 0% sampai kurang dari 1%;
- Perusahaan memiliki rasio ROE lebih dari sama dengan 0% sampai kurang dari 2%; dan
- Perusahaan memiliki BOPO lebih dari sama dengan 100% sampai kurang dari 120%.
Peringkat 5 Perusahaan memiliki rentabilitas tidak memadai, laba tidak memenuhi target dan tidak dapat diandalkan serta segera memerlukan peningkatan kinerja laba untuk memastikan kelangsungan usaha Perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 5 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio ROA kurang dari 0%;
- Perusahaan memiliki rasio ROE kurang dari 0%; dan
- Perusahaan memiliki BOPO paling rendah 120%.
Tabel IV.C: Kertas Kerja Penilaian Faktor Rentabilitas
PARAMETER ATAU KOMPONEN PENILAIAN PERINGKAT KETERANGAN
INDIKATOR (ANALISIS KUALITATIF)
(a) (b) (c) (d)
3. FAKTOR RENTABILITAS
Kemampuan Aset a. Return on asset (RoA) … ... Produktif dalam b. Return on equity (RoE) … ... Menghasilkan Laba Tingkat Efisiensi Beban operasional terhadap pendapatan … ... Operasional operasional (BOPO) Peringkat Faktor Rentabilitas …
Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap seluruh kriteria atau indikator penilaian tersebut di atas, disimpulkan bahwa: A. Kemampuan Aset Produktif dalam Menghasilkan Laba • kekuatan aspek kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba:…… • kelemahan aspek kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba:….. B. Tingkat Efisiensi Operasional • kekuatan aspek tingkat efisiensi operasional:…… • kelemahan aspek tingkat efisiensi operasional:…..
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN
LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN V
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/SEOJK.06/2025
TENTANG
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
Tabel V.A: Parameter atau Indikator Penilaian Faktor Likuiditas
Parameter atau Indikator Keterangan Likuiditas Kemampuan Memenuhi Kewajiban Jangka Pendek, Jangka Panjang, dan Potensi Terjadinya Ketidaksesuaian antara Kewajiban Jangka Pendek dan Jangka Panjang
- Rasio likuiditas jangka Dinilai dari kemampuan Perusahaan dalam pendek memenuhi kewajiban keuangan yang memiliki jatuh tempo kurang dari 12 (dua belas) bulan. Pengukuran dapat dilakukan dengan menghitung rasio likuiditas jangka pendek dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
jumlah aset lancar
jumlah liabilitas lancar
Yang dimaksud aset lancar adalah aset keuangan yang memiliki jatuh tempo kurang dari 12 (dua belas) bulan. Contoh aset keuangan adalah surat berharga/surat berharga syariah, penyaluran Pinjaman/Pembiayaan, dan aset selain penyaluran Pinjaman/Pembiayaan, dan/atau surat berharga/surat berharga syariah yang dimiliki.
Yang dimaksud dengan liabilitas lancar adalah surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan, pinjaman/pendanaan yang diterima, dan liabilitas selain surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan, dan/atau pinjaman/pendanaan yang diterima yang memiliki jatuh tempo kurang dari 12 (dua belas) bulan.
- Kemampuan memenuhi Dinilai dari kemampuan Perusahaan dalam kewajiban jangka memenuhi kewajiban keuangan yang panjang memiliki jatuh tempo paling singkat 12 (dua belas) bulan. Pengukuran dapat dilakukan dengan menghitung rasio likuiditas jangka panjang dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
jumlah aset tidak lancar
jumlah liabilitas tidak lancar
Yang dimaksud aset tidak lancar adalah aset keuangan yang memiliki jatuh tempo paling singkat 12 (dua belas) bulan. Contoh aset keuangan adalah surat berharga/surat berharga syariah, penyaluran Pinjaman/Pembiayaan, dan aset selain penyaluran Pinjaman/Pembiayaan, dan/atau surat berharga/surat berharga syariah yang dimiliki.
Yang dimaksud dengan liabilitas tidak lancar adalah surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan, pinjaman/pendanaan yang diterima, dan liabilitas selain surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan, dan/atau pinjaman/pendanaan yang diterima yang memiliki jatuh tempo paling singkat 12 (dua belas) bulan. Kecukupan Kebijakan Pengelolaan Likuiditas Manajemen pengelolaan Hal ini meliputi pemahaman direksi dan likuiditas Perusahaan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur pengelolaan likuiditas, perencanaan, serta penilaian kecukupan likuiditas.
Tabel VI.B: Pedoman Penetapan Peringkat Faktor Likuiditas
Peringkat Definisi Peringkat 1 Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 1 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio likuiditas jangka pendek paling rendah 150% (seratus lima puluh persen);
- memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang yang sangat memadai; dan
- kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas yang dinilai dari pemahaman direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur pengelolaan likuiditas, perencanaan serta penilaian kecukupan likuiditas Perusahaan yang sangat memadai. Peringkat 2 Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 2 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio likuiditas jangka pendek lebih besar atau sama dengan 130% (seratus tiga puluh persen) dan lebih kecil dari 150% (seratus lima puluh persen);
- Perusahaan memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka yang memadai; dan
- kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas yang dinilai dari pemahaman direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur pengelolaan likuiditas, perencanaan serta penilaian kecukupan likuiditas Perusahaan yang memadai. Peringkat 3 Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 3 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio likuiditas jangka pendek lebih besar atau sama dengan 120% (seratus dua puluh persen) dan lebih kecil dari 130% (seratus tiga puluh persen);
- Perusahaan memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang yang cukup memadai; dan
- kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas yang dinilai dari pemahaman direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur pengelolaan likuiditas, perencanaan serta penilaian kecukupan likuiditas Perusahaan yang cukup memadai. Peringkat 4 Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 4 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio likuiditas jangka pendek lebih besar atau sama dengan 100% (seratus persen) dan lebih kecil dari 120% (seratus dua puluh persen);
- Perusahaan memiliki kemampuan memenuhi kewajiban
jangka panjang yang kurang memadai; dan
- kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas yang dinilai dari pemahaman direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur pengelolaan likuiditas, perencanaan serta penilaian kecukupan likuiditas Perusahaan diniali kurang memadai. Peringkat 5 Perusahaan yang termasuk dalam peringkat 5 memenuhi seluruh atau sebagian besar dari contoh karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki rasio likuiditas jangka pendek kurang dari 100% (seratus persen);
- Perusahaan memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang yang tidak memadai; dan
- kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas yang dinilai dari pemahaman direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur pengelolaan likuiditas, perencanaan serta penilaian kecukupan likuiditas Perusahaan dinilai tidak memadai.
Tabel VI.C: Kertas Kerja Penilaian Faktor Likuiditas
PARAMETER ATAU INDIKATOR KOMPONEN PENILAIAN PERINGKAT KETERANGAN
(ANALISIS KUALITATIF)
(a) (b) (c) (d)
4. FAKTOR LIKUIDITAS
Kemampuan Memenuhi Kewajiban a. Rasio likuiditas jangka pendek … ... Jangka Pendek, Jangka Panjang, dan b. Kemampuan memenuhi … ... Potensi Terjadinya Ketidaksesuaian kewajiban jangka panjang antara Kewajiban Jangka Pendek dan Jangka Panjang Kecukupan Kebijakan Pengelolaan Likuiditas ... ... Peringkat Faktor Likuiditas …
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap seluruh kriteria atau indikator penilaian tersebut di atas, disimpulkan bahwa:
A. Kemampuan Memenuhi Kewajiban Jangka Pendek, Jangka Panjang, dan Potensi Terjadinya Ketidaksesuaian antara Kewajiban Jangka Pendek dan Jangka Panjang • kekuatan aspek kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, jangka panjang, dan potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kewajiban jangka pendek dan jangka panjang:…… • kelemahan aspek kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, jangka panjang, dan potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kewajiban jangka pendek dan jangka panjang:…..
B. Kecukupan Kebijakan Pengelolaan Likuiditas
• kekuatan aspek kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas:…… • kelemahan aspek kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas:…..
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN VI
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/SEOJK.06/2025
TENTANG
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PERGADAIAN DAN
PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
Tabel VI.A: Parameter atau Indikator Penilaian Faktor Manajemen
Parameter Keterangan atau Indikator Manajemen Penilaian terhadap:
- Kualitas Manajemen Umum, termasuk Pelaksanaan Pemenuhan Komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun Pihak Lain; dan
- Kepatuhan Perusahaan terhadap Prinsip Syariah dan Pelaksanaan Fungsi Sosial, bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dilakukan dengan menilai penerapan tata kelola yang baik oleh manajemen Perusahaan. Perusahaan menggunakan penilaian atas penerapan tata kelola yang baik dimana menghasilkan peringkat tata kelola yang baik yang dilaporkan melalui penilaian atas penerapan tata kelola yang baik mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan tata kelola yang baik bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penilaian terhadap:
- Penerapan Manajemen Risiko terutama Pemahaman Manajemen atas Risiko Perusahaan; dan
- Kepatuhan Penyelenggara terhadap Prinsip Syariah dan Pelaksanaan Fungsi Sosial, bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dilakukan dengan menilai penerapan Perusahaan dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif. Perusahaan menggunakan peringkat komposit hasil penilaian atas profil risiko dimana menghasilkan peringkat risiko yang dilaporkan melalui laporan penilaian atas profil risiko mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman penerapan manajemen risiko bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Tabel VI.B: Kertas Kerja Penilaian Faktor Manajemen
Peringkat Definisi Peringkat Peringkat Mencerminkan manajemen Perusahaan telah melakukan penerapan 1 tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang sangat memadai atas prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko. Dalam hal terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh manajemen Perusahaan. Peringkat Mencerminkan manajemen Perusahaan telah melakukan penerapan 2 tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko. Dalam hal terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Perusahaan. Peringkat Mencerminkan manajemen Perusahaan telah melakukan penerapan 3 tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko yang secara umum cukup baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang cukup memadai atas prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko. Dalam hal terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko maka secara umum kelemahan tersebut cukup signifikan dan memerlukan perhatian yang cukup dari manajemen Perusahaan. Peringkat Mencerminkan manajemen Perusahaan telah melakukan penerapan 4 tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko yang secara umum kurang baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang kurang memadai atas prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko. Terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko maka secara umum kelemahan tersebut signifikan dan memerlukan perbaikan yang menyeluruh oleh manajemen Perusahaan. Peringkat Mencerminkan manajemen Perusahaan telah melakukan penerapan 5 tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko yang secara umum tidak baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang tidak memadai atas prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko. Terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko maka secara umum kelemahan tersebut sangat signifikan dan sulit untuk diperbaiki oleh manajemen Perusahaan.
Tabel VI.C: Kertas Kerja Penilaian Faktor Manajemen
PARAMETER KOMPONEN PERINGKAT KETERANGAN
ATAU (ANALISIS KUALITATIF)
INDIKATOR (a) (b) (c) (d)
5. FAKTOR MANAJEMEN
Penilaian terhadap:
- Kualitas Manajemen Umum, termasuk Pelaksanaan Pemenuhan Komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun Pihak Lain; dan
- Kepatuhan Perusahaan terhadap Prinsip Syariah dan Pelaksanaan Fungsi Sosial, bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dilakukan dengan menilai penerapan tata kelola yang baik oleh manajemen Perusahaan. Hasil peringkat penilaian penerapan tata … ... kelola yang baik yang dilaporkan melalui penilaian atas penerapan tata kelola yang baik Penilaian terhadap:
- Penerapan Manajemen Risiko terutama Pemahaman Manajemen atas Risiko Perusahaan; dan
- Kepatuhan Penyelenggara terhadap Prinsip Syariah dan Pelaksanaan Fungsi Sosial, bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dilakukan dengan menilai penerapan Perusahaan dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif. Hasil penilaian atas profil risiko dimana … ... menghasilkan peringkat risiko yang dilaporkan melalui laporan penilaian atas profil risiko. Peringkat Faktor Manajemen … …
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap seluruh parameter atau indikator penilaian tersebut di atas, disimpulkan bahwa …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………….…………………………….……………………………….
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN
LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
