UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA BARAT DAYA
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua ...
SK No 146992 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
