Pasal 5
, (1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan ...
SK No 145042 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah
Provinsi Papua Barat Daya wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang ~ilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal6 Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sarong.
