UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA BARAT DAYA
Pasal 3
( 1) Provinsi Papua Barat Daya berasal dari se bagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
- Kabupaten Sorong;
- Kabupaten Sorong Selatan;
- Kabupaten Raja Ampat;
- Kabupaten Tambrauw;
- Kabupaten Maybrat; dan
- Kota Sarong.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan ...
SK No 145034 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Batas Daerah
