UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA BARAT DAYA
Pasal 21
( 1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai ben tuk afirmasi.
(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat
Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
