UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA BARAT DAYA
Pasal 12
(1) DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3) Penetapan ...
SK No 145064 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.
BABV
MRP PROVINS! PAPUA BARAT DAYA
