UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA BARAT DAYA
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasili tasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
