Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerin tah . . .
SK No 145108 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kata sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya yang selanjutnya disebut DPR Papua Barat Daya adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Barat Daya adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kata Sarong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kata Sarong.
Orang ...
SK No 145109-A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
