UU
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta...
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur khusus dalam Undang-Undang ini.
