UU
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta...
Pasal 17
(1) Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah. (2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
