Pasal 14
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan . . . dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur. (4) Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden.
