UU
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta...
Pasal 12
(1) DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. (2) Tugas . . . (2) Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang diajukan oleh Gubernur. (4) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
