Pasal 88
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
PRESIDEN
A T A S
TENTANG
I. UMUM
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan
kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena
terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang
diberikan.
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan
medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi
yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan
yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai
karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan
oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh
manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan
medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi
dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Berkurangnya …
PRESIDEN
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya
tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan
dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter dan dokter gigi.
Sebaliknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap
berlebihan, padahal dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan
kegagalan penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tidak selalu identik
dengan kegagalan dalam tindakan.
Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan
menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter dan dokter
gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak
seimbang dengan perkembangan hukum.
Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan
kedokteran gigi dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh
kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi profesi masih
sangat kurang.
Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak serta untuk
melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang dokter dan dokter
gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pembentukan
Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil
Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang independen yang
akan menjalankan fungsi regulator, yang terkait dengan peningkatan kemampuan
dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Disamping itu,
peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan yang ada saat
ini juga perlu diberdayakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi.
Dengan …
PRESIDEN
Dengan demikian, dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran
selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan
kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu
kedokteran atau kedokteran gigi.
Dalam menjalankan fungsinya Konsil Kedokteran Indonesia bertugas melakukan
registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik
kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan
melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan
praktik kedokteran.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk
meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali
berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran
agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
maka perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu Undang-undang. Untuk itu,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.
Dalam Undang-undang ini diatur :
- Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan
yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien;
- Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi,
tugas, dan kewenangan;
Registrasi dokter dan dokter gigi;
Penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter
dan dokter gigi;
Penyelenggaraan praktik kedokteran;
Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan
Pengaturan ketentuan pidana.
PRESIDEN
