UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 87
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan
keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
