UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 8
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Standar kompetensi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran
dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi serta kolegium kedokteran
dan kolegium kedokteran gigi.
Huruf d …
PRESIDEN
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang disahkan,
terlebih dahulu ditetapkan bersama kolegium terkait.
Huruf f
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang
disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI).
Huruf g
Pencatatan dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian
surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dalam
registrasi ulang.
