Pasal 7
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “standar pendidikan profesi dokter dan dokter
gigi” adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter dan dokter gigi
dilakukan oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi
institusi pendidikan kedokteran gigi dengan mengikutsertakan kolegium
kedokteran, kolegium kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit
pendidikan.
Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis dan dokter
gigi spesialis dilakukan oleh kolegium kedokteran dan kolegium
kedokteran gigi dengan mengikutsertakan asosiasi institusi pendidikan
kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dan rumah sakit
pendidikan.
Konsil …
PRESIDEN
Konsil Kedokteran Indonesia mengesahkan standar pendidikan profesi
dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang telah
ditetapkan tersebut diatas.
Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran” adalah
suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang
berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan
menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh
fakultas kedokteran.
Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi”
adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran
gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka
memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran gigi yang
diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
Yang dimaksud dengan “asosiasi rumah sakit pendidikan” adalah
himpunan rumah sakit pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching
hospital).
