UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 78
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara
lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau
dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat
tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
