UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 77
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar
atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki
surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 78 …
PRESIDEN
