UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 66
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas
tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik
kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat :
identitas pengadu;
nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu
tindakan dilakukan; dan
- alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan
tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat
kerugian perdata ke pengadilan.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pemeriksaan
