UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 65
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Segala pembiayaan kegiatan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia dibebankan kepada anggaran Konsil Kedokteran Indonesia.
Bagian Kedua Pengaduan
