Pasal 62
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai
dengan agama masing-masing di hadapan Ketua Konsil Kedokteran
Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
″ Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas
ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau
kedokteran gigi dan mempertahankan serta meningkatkan mutu
pelayanan dokter atau dokter gigi.
Saya …
PRESIDEN
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-
sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-
bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu
dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,
serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha
Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak
atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan
tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya ″.
