UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 61
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Masa bakti keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
