Pasal 59
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
terdiri atas 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter gigi dari
organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang dokter
gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia harus dipenuhi syarat sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik
kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat
tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi;
- bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum
paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di
bidang hukum kesehatan; dan
- cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi
serta memiliki reputasi yang baik.
