UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 58
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas
seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris.
Pasal 59 …
PRESIDEN
