UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 45
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan
tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien
yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele)
persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga
terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau
saudara-saudara kandung.
Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak
diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi
yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat
persetujuan.
Dalam hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, maka
