UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 44
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “standar pelayanan” adalah pedoman yang harus
diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik
kedokteran.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “strata sarana pelayanan” adalah tingkatan
pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan
yang diberikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45 …
PRESIDEN
