UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
