Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang.
- Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi
dengan Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.
BAB II …
PRESIDEN
