Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PRESIDEN
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
