UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten
Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
