Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN) secara rata-rata dihitung berdasarkan 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih BUMN setelah dikenakan pajak, termasuk PT. Pertamina. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp82.015.327.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(delapan puluh dua triliun lima belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)…
(dalam rupiah)
- Penerimaan sumber daya alam 59.395.500.000.000,00
0310 Pendapatan minyak bumi 39.910.500.000.000,00
0311 Pendapatan minyak bumi 39.910.500.000.000,00 0320 Pendapatan gas alam 16.284.500.000.000,00
0321 Pendapatan gas alam 16.284.500.000.000,00
0330 Pendapatan pertambangan umum 1.482.600.000.000,00
0331 Pendapatan iuran tetap 45.700.000.000,00
0332 Pendapatan royalti 1.436.900.000.000,00
0340 Pendapatan kehutanan 1.267.900.000.000,00
0341 Pendapatan dana reboisasi 868.900.000.000,00
0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan 395.500.000.000,00
0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 3.500.000.000,00
0350 Pendapatan perikanan 450.000.000.000,00
0351 Pendapatan perikanan 450.000.000.000,00
- Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.414.249.000.000,00
0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.414.249.000.000,00
- Penerimaan negara bukan pajak lainnya 12.205.578.000.000,00
0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 913.466.422.000,00
0511 Penjualan hasil pertanian,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kehutanan dan perkebunan 1.391.734.000,00
0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan 8.386.745.000,00
0513 Penjualan… 0513 Penjualan hasil tambang 897.531.767.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 3.010.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 184.000.000,00
0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 1.672.400.000,00
0519 Penjualan lainnya 1.289.776.000,00
0520 Penjualan aset 34.172.544.000,00
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 110.500.000,00
0522 Penjualan kendaraan bermotor 888.278.000,00
0523 Penjualan sewa beli 32.202.444.000,00
0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 971.322.000,00
0530 Pendapatan sewa 11.493.395.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 2.756.586.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 6.827.251.000,00
0533 Sewa benda-benda bergerak 428.000.000,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.481.558.000,00
0540 Pendapatan jasa I 2.112.987.571.000,00
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 54.034.766.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0542 Pendapatan tempat hiburan/ taman/museum 1.553.785.000,00
0543 Pendapatan… 0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB 370.178.000.000,00
0545 Pendapatan hak dan perijinan 603.120.040.000,00
0546 Pendapatan sensor/karantina/ pengawasan/pemeriksaan 10.950.948.000,00
0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan,jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi 952.000.000.000,00
0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 65.000.000.000,00
0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian 56.150.032.000,00
0550 Pendapatan jasa II 25.852.888.000,00
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 7.920.288.000,00
0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 165.354.920.000,00
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 3.471.880.000,00
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 2.505.000.000,00
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan 500.000.000,00
0557 Pendapatan bea lelang 5.000.000.000,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 45.000.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0559 Pendapatan jasa lainny 136.100.800.000,00
0560 Pendapatan rutin dari luar negeri 173.392.345.000,00
0561 Pendapatan… 0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 23.792.345.000,00
0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 149.600.000.000,00
0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 20.033.000.000,00
0611 Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00
0612 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00
0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 1.068.000.000,00
0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya 10.000.000.000,00
0615 Ongkos perkara 8.030.000.000,00
0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 785.000.000,00
0710 Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00
0711 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,00
0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 4.427.575.000,00
0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek 2.477.450.000,00
0719 Pendapatan pendidikan lainnya 256.720.350.000,00
Penerimaan lain-lain 7.008.992.491.000,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berjalan 1.132.008.000,00
0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.051.200.000,00
0812 Penerimaan… 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 27.500.000,00
0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni 53.308.000,00
0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lain 513.871.000,00
0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 432.697.000,00
0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 47.400.000,00
0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni 33.774.000,00
0840 Pendapatan pelunasan piutang 7.000.000.000.000,00
0841 Pendapatan pelunasan piutang 7.000.000.000.000,00
0890 Pendapatan lain-lain 7.346.612.000,00
0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 755.000.000,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 3.917.000.000,00
0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 1.807.546.000,00
0899 Pendapatan anggaran lainnya 867.066.000,00
