Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
Cukup jelas Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp 254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
- Pajak dalam negeri 241.742.400.000.000,00 0110 Pajak penghasilan (PPh) non migas 106.149.100.000.000,00 0111 PPh Pasal 21 25.082.445.000.000,00
0112 PPh Pasal 22 non impor 1.926.800.000.000,00
0113 PPh Pasal 22 impor 6.287.600.000.000,00
0114 PPh Pasal 23 15.844.990.000.000,00
0115 PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 orang pribadi 1.168.225.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0116 PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 badan 38.502.646.000.000,00
0117 PPh Pasal 26 4.292.970.000.000,00
0118 PPh… 0118 PPh final dan fiskal luar negeri 13.043.424.000.000,00
0120 PPh minyak bumi dan gas alam 14.775.700.000.000,00
0121 PPh minyak bumi 4.744.400.000.000,00
0122 PPh gas alam 10.031.300.000.000,00
0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 80.789.900.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 7.523.600.000.000,00
0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 2.401.700.000.000,00
0160 Pendapatan cukai 27.945.600.000.000,00
0170 Pendapatan pajak lainnya 2.156.800.000.000,00
- Pajak perdagangan internasional 12.397.800.000.000,00
0210 Pendapatan bea masuk 11.960.300.000.000,00
0220 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 437.500.000.000,00
