UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — SIFAT PERTAHANAN.
(1) Menteri Pertahanan dapat mewajibkan setiap warga negara yang berumur antara
15 dan 55 tahun untuk mengikuti latihan pertahanan diluar pekerjaannya sehari- hari dengan tidak merugikan mata pencahariannya.
(2) Wajib - latih yang tersebut dalam ayat 1 tidak dikenakan terhadap:
- mereka yang sedang atau pernah menjadi anggota Angkatan Perang baik berdasarkan perjanjian sukarela maupun berdasarkan wajib militer;
- mereka yang sedang atau pernah menjadi anggota Kepolisian Negara.
(3) Wajib latih dan segala sesuatu yang berhubungan dengan itu diatur dengan
Undang-undang.
