UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — SIFAT PERTAHANAN.
Hak dan kewajiban warga negara untuk turut serta dalam pertahanan Negara dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk:
- rakyat yang terlatih untuk menjalankan perlawanan;
- Angkatan Perang yang terdiri dari mereka yang masuknya bersasarkan perjanjian sukarela dan mereka yang masuknya berdasarkan wajib militer.
