UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 4 — HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG.
Seorang anggota Angkatan Perang harus memberitahukan lebih dahulu kepada atasannya untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Pertahanan.
