UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG.
Seorang anggota Angkatan Perang tidak boleh menjalankan politik dalam arti bahwa ia tidak boleh mengambil sikap atau tindakkan yang dapat menguragi tata tertib tentara.
