UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
Pasal 23
(1) Dihapus.
(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
(3) Dihapus.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
