UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk
bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
(2) Daluwarsa . . .
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertangguh apabila:
- diterbitkan Surat Paksa;
- ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
- diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
- dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
