UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan
pembangun-an, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini.
(3) Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan
PRESIDEN
gedung, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
Bagian… Bagian Kedua Pembangunan
